Ba'i (Jual Beli) ada tiga macam :
- Jual Beli Benda yang Jelas, hal ini diperbolehkan
- Jual Beli sesuatu yang hanya diketahui sifatnya, dan berada dalam tanggungan (jual beli ini diperbolehkan bila sesuai dengan sifat yang diterangkan
- Jual Beli benda yang tidak nampak dan tidak jelas. jual beli ini tidak diperbolehkan
Dalil
- "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" (QS Al Baqarah 275)
- "Rasulullah SAW ditanya : manakah pekerjaan yang paling baik?, Sabdanya : Amal seseorang dengan tangannya dan segala jual beli yang baik (yang tidak ada unsur tipuan dan khianat) (HR Al Hakim)
- "Rasulullah SAW melaran jual beli tipuan (HR Muslim)
Adalah sah jual beli segala benda yang suci, bisa diambil manfaatnya dan dalam status hak milik. Tidak sah jual beli (segala benda najis, dan benda yang tidak ada manfaatnya)
Dalil
- Tidak ada jual beli kecuali dalam harta benda yang engkau miliki (HR Abu Daud)
- Yang dimaksud tidak ada manfaat adalah manfaat yang dibenarkan oleh syarak (agama). contoh benda yang tidak bisa diambil manfaatnya adalah Khamr (arak), babi, alat alat permainan dan lain lain.
- "Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual beli khamr (arak), bangkai, babi dan berhala (HR Bukhari dan Muslim)
- Ada sahabat yang bertanya kepada Rasulullah, "wahai Rasulullah, bagaimanakan dengan lemak bangkai binatang? ia bisa dipakai untuk meminyaki perahu dan kulit dan bisa dipakai orang-orang untuk obor?" sabda Beliau : "Tidak boleh, ia tetap haram" sabdanya pula "Allah telah membinasakan orang orang yahudi karena ketika Allah mengharamkan lemak binatang kepada mereka, mereka melebur dan mengeluarkan minyaknya, kemudian mereka menjualnya dan memakan harganya"