Beliau menanyakan apakah nadzar bisa digantikan?
Agak kaget juga mendapatkan pertanyaan tentang agama, mengingat saya bukan praktisi agama yg saleh. hmh.
yah akhirnya gunakan myhomepagefriends aja untuk mencari referensi. maklum belum bisa memberikan pendapat pribadi he2.
terus nemulah beberapa referensi dan satu yang menurutku lengkap adalah jawaban seorang ustaz (Ust. Izzudin Karimi, Lc ) di sebuah website bernama alsofwah.or.id.
berikut copy paste dari website tsb.
Tanya:
Assalamu'alaikum waRahmatullaahi waBarakaatuh,
Bolehkah saya mengganti nazar ya ustadz
Wassalamu'alaikum waRahamatullaahi waBarakaatuh,
Hormat Saya : Rahman
Jawab:
Wa'alaikumussalam waRahmatullahi waBarakaatuh,
Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasalam. Amma ba’du.
Anda bukan Rahman namun Abdurrahman, yang pertama keliru karena ia hanya patut untuk Allah dan yang kedua adalah yang benar. Apa maksud mengganti nadzar? Jika nadzar Anda adalah kemaksiatan maka Anda haram memenuhinya, sebagai gantinya Anda menunaikan denda sumpah, yaitu memerdekakan hamba sahaya atau memberi makan sepuluh orang miskin atau memberi pakaian kepada mereka, jika dari tiga pilihan ini Anda tidak mampu maka Anda berpuasa tiga hari. Jika nadzar Anda sesuatu yang mubah maka silakan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan. Jika nadzar Anda adalah ibadah maka Anda wajib melaksanakannya, tidak diganti dengan yang lain kecuali jika Anda tidak mampu melaksanakannya, maka kaffaratnya adalah denda sumpah. Wallahu
a'lam. Lain kali jangan bernadzar, ia tidak mendatangkan kebaikan dan hanya dilakukan oleh orang yang pelit.
Nah kebetulan, nadzarnya adalah berhenti merokok.
kira2 masuk dalam kategori apa ya?
untuk sementara diskusi saya dan saudara laki-laki saya tersebut, masuk dalam kategori pekerjaan mubah.