Google
 

Rabu, Agustus 01, 2007

Sunat pada Wanita


Minggu kemaren ketika mengunjungi ananda Aqila Anindita Pardiyono dikediamannya Jl Mardani Raya gang R no 56 :)

Kedua ortunya nanya neh ke gw mengenai kegundahan mereka apakah wajib disunat si ananda Aqila... scara neneknya minta cucu kesayangan tsb disunat sementara pendapat si Ibunda katanya ga perlu karena bukan ajaran agama or plg gak ga wajib...

Yah kebetulan gw pernah baca artikel mengenai hal2 tsb dari islamonline gw sampein aja bahwa di mesir udah dilarang.

teman2 yg lain jg bisa baca ini gw copy paste disini yah

29/06/2007 07:00:00 PM GMT
(Egypt Today) Egypt's Grand Mufti Sheikh Ali Gomaa


"The harmful tradition of circumcision that is practiced in Egypt in our era is forbidden, Egypt's Grand Mufti Ali Gomaa said.


CAIRO — The Egyptian government outlawed on Thursday, June 28, all female circumcision, a few days after the widely-spread practice of removing the clitoris claimed the life of a 12-year-old girl.

"Female circumcision is banned by law and by all medical regulations," the Health Minister Hatem al-Gabali said in a statement cited by Reuters.

He asserted that "every doctor and member of the medical profession, in public or private establishments, is banned from performing the procedure."

Outlawing the practice entirely, the authorities closed a 10-year legal loophole allowing girls to undergo the procedure "in situations of illness" should doctors so advise.

Female Genital Mutilation (FGM), often referred to as female circumcision, has been banned in Egypt since 1996, although it remains widespread.

This came a few days after Budour Ahmed Shaker, an 12-year-old girl, died while undergoing the procedure at a private clinic in the southern governorate of Minya.

Her mother accused the woman doctor of negligence, arguing her daughter's death was linked to the anaesthetic and not the procedure itself, for which she had paid 50 pounds (nearly nine dollars).

A 2005 UNICEF report found 97 percent of Egyptian women between ages 15 and 49 had been circumcised.

Most circumcisions in Egypt are performed by barbers or midwives.
Awareness Campaign

The Islamic Research Academy of Al-Azhar, the highest seat of religious learning in the Sunni world, called Thursday for an awareness campaign in the media against the un-Islamic practice.

Grand Mufti Ali Gomaa stressed earlier this week that Islam prohibits the circumcision of girls.


"The harmful tradition of circumcision that is practiced in Egypt in our era is forbidden."

Muslim scholars for decades have emphasized that there is nothing either in the Qur'an or the Sunnah, to suggest that FGM is a prescribed ritual of initiation for women in Islam.

They assert that it was not stated anywhere that Prophet Mohammed (peace and blessings be upon him) has ordered any woman to undergo this practice.

Grand Imam of Al-Azhar Sheikh Mohammad Sayyed Tantawi and Pope Shenouda, the spiritual leader of Egypt's Christians, have said that neither the Qur'an nor the Bible mention female circumcision.

With age-old cultural roots, FGM is common in Egypt and is practiced by both Muslims and Christians.

In many Islamic countries, across the Middle East, North Africa and Southeast Asia, FGM is nearly nonexistent.
Source: IslamOnline







1 komentar:

nedi mengatakan...

Khitan

Telah tsabit masalah khitan dalam sunnah yang suci dalam beberapa hadits di antaranya :

[1]. Abu Haurairah Radhiyallahu 'anhu berkata : 'Aku mendengar Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Fithrah itu ada lima : Khitan, Mencukur bulu kemaluan, Memotong kumis, Menggunting kuku dan Mencabut bulu ketiak" [Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (6297 - Fathul Bari), Muslim (3/257 - Nawawi), Malik dalam Al-Muwatha (1927), Abu Daud (4198), At-Tirmidzi (2756), An-Nasa'i (1/14-15), Ibnu Majah (292), Ahmad dalam Al-Musnad (2/229) dan Al-Baihaqi (8/323)]

[2]. Dari Utsaim bin Kulaib dari bapaknya dari kakeknya bahwasanya kakeknya datang kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata. "Aku telah masuk Islam". Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya.

"Artinya : Buanglah darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah" [Hasan, Dikeluarkan Abu Daud (356), Ahmad (3/415) dan Al-Baihaqi (1/172). Berkata Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa' (79) : Hadits ini hasan karena memiliki dua syahid, salah satunya dari Qatadah Abu Hisyam dan yang lainnya dari Watsilah bin Asqa'. Aku telah berbicara tentang kedua hadits ini dan aku terangkan pendalilan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dengannya dalam Shahih Sunan Abi Daud nomor (1383)]

[3]. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahawasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Nabi Ibrahim berkhitan setelah beliau berusia 80 tahun" [Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (6298 - Fathul Bari), Muslim (2370), Al-Baihaqi (8/325), Ahmad (2/322-418) dan ini lafadz beliau]

Dalam hadits-hadits di atas ada keterangan masyru'nya khitan dan orang
dewasa jika beluam dikhitan juga diperintahkan melakukannya.

DISYARI'ATKANNYA KHITAN BAGI WANITA
Dalam hal ini ada beberapa hadits, di antaranya.

[a]. Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Ummu Athiyah (wanita tukang khitan):

"Artinya : Khitanlah dan jangan dihabiskan (jangan berlebih-lebihan dalam memotong bagian yang dikhitan) karena yang demikian lebih cemerlang bagi wajah dan lebih menyenangkan (memberi semangat) bagi suami" [Shahih, Dikeluarkan oleh Abu Daud (5271), Al-Hakim (3/525), Ibnu Ady dalam Al-Kamil (3/1083) dan Al-Khatib dalam Tarikhnya 12/291)]

[b]. Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Bila telah bertemu dua khitan (khitan laki-laki dan wanita dalam jima'-pent) maka sungguh telah wajib mandi (junub)" [Shahih, Dikeluarkan oleh At-Tirmidzi (108-109), Asy-Syafi'i (1/38), Ibnu Majah (608), Ahmad (6/161), Abdurrazaq (1/245-246) dan Ibnu Hibban (1173-1174 - Al Ihsan)]

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menisbatkan khitan pada wanita, maka ini merupakan dalil disyariatkan juga khitan bagi wanita.

[c]. Riwayat Aisyah Radhiyallahu 'anha secara marfu'.

"Artinya : Jika seorang lelaki telah duduk di antara cabang wanita yang empat (kinayah dari jima, -pent) dan khitan yang satu telah menyentuh khitan yang lain maka telah wajib mandi (junub)" [Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (1/291 - Fathul Bari), Muslim (249 - Nawawi), Abu Awanah (1/269), Abdurrazaq (939-940), Ibnu Abi Syaibah (1/85) dan Al-Baihaqi (1/164)]

Hadits ini juga mengisyaratkan dua tempat khitan yang ada pada lelaki dan wanita, maka ini menunjukkan bahwa wanita juga dikhitan.

Berkata Imam Ahmad : "Dalam hadits ini ada dalil bahwa para wanita dikhitan" [Tuhfatul Wadud].

Hendaklah diketahui bahwa pengkhitanan wanita adalah perkara yang ma'ruf (dikenal) di kalangan salaf. Siapa yang ingin mendapat tambahan kejelasan maka silahkan melihat 'Silsilah Al-Hadits Ash-Shahihah (2/353) karena di sana Syaikh Al-Albani -semoga Allah memberi pahala pada beliau- telah menyebutkan hadits-hadits yang banyak dan atsar-atsar yang ada dalam permasalahan ini.

[sumber:http://www.almanhaj.or.id/content/851/slash/0]